JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menilai salah jika lembaga pemasyarakatan menjadi tempat terlarang dan tertutup, termasuk untuk akses media mencari informasi. Pernyataan itu berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 pada Mei lalu. Isinya antara lain setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancarai, langsung atau tidak langsung (oleh media). Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Setiap penjara juga tidak boleh dijadikan tempat peliputan dan pembuatan film karena mengganggu pembinaan, ketenteraman penghuni, dan keamanan penjara. Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara bisa dilakukab secara selektif setelah mendapat izin Dirjen atau Menteri Hukum dan HAM. "Surat edaran tersebut tidak mendasar dan menyalahi prinsip-prinsip governance lembaga publik," kata Eva, Jumat (5/8/2011). Eva menekankan, lembaga pemasyarakatan adalah lembaga publik, dikelola oleh publik, dihuni masyarakat, dan karena itu harus bisa diakses oleh publik. Masyarakat perlu tahu bahwa lembaga itu dikelola sesuai dengan standar konvensi internasional, para penghuninya diperlakukan secara manusiawi. Petugas lembaga pemasyarakatan, kata Eva, tidak saja menjaga tahanan agar tidak lari, tetapi juga mesti memastikan mereka terlayani sesuai dengan standar. "Termasuk membuka akses kepaad wartawan untuk melaksanakan tugas pemberitaan," lanjutnya.
Setiap penjara juga tidak boleh dijadikan tempat peliputan dan pembuatan film karena mengganggu pembinaan, ketenteraman penghuni, dan keamanan penjara. Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara bisa dilakukab secara selektif setelah mendapat izin Dirjen atau Menteri Hukum dan HAM. "Surat edaran tersebut tidak mendasar dan menyalahi prinsip-prinsip governance lembaga publik," kata Eva, Jumat (5/8/2011). Eva menekankan, lembaga pemasyarakatan adalah lembaga publik, dikelola oleh publik, dihuni masyarakat, dan karena itu harus bisa diakses oleh publik. Masyarakat perlu tahu bahwa lembaga itu dikelola sesuai dengan standar konvensi internasional, para penghuninya diperlakukan secara manusiawi. Petugas lembaga pemasyarakatan, kata Eva, tidak saja menjaga tahanan agar tidak lari, tetapi juga mesti memastikan mereka terlayani sesuai dengan standar. "Termasuk membuka akses kepaad wartawan untuk melaksanakan tugas pemberitaan," lanjutnya.