Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan, pelayanan informasi awan abu vulkanik baru akan diintegrasikan antara Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, BMKG dan Kementerian ESDM. "Sebelumnya dengan BMKG sudah ada kerja sama karena kantor kami di bandara adalah satu atap," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S.Gumay, sebelum penandatanganan MoU dengan BMKG dan Kementerian ESDM untuk Kegiatan Penerbangan, di Jakarta, Selasa. Namun melalui kerja sama ini alurnya akan jelas dan ada prosedur tetap pertama informasi awan abu vulkanik dikirim oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM. Kedua, informasi itu disampaikan ke Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan disitribusikan melalui informasi kepada dunia penerbangan (ASHTAM) oleh Ditjen Hubud. The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Menurut Herry, MoU itu sendiri merupakan pemenuhan terhadap UU No.1/2009 tentang Penerbangan dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam Universal Safety Oversight Program (USOAP). "Selain itu, juga tindak lanjut dari Permen Nomor KM 52/2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan," katanya. Namun, menurut Kepala BMKG Sri Woro B, meski sudah ada kesepakatan nantinya proses pelaporan akan diteruskan ke internasional melalui BMKG internasional di Darwin, Australia. "Jadi, dari badan geologi ESDM dan diterima BMKG dan diteruskan ke BMKG internasional di Darwin, lalu dilengkapi datanya dan kembali diterima BMKG untuk diteruskan ke stakeholder di tanah air, termasuk Ditjen Hubud," katanya. Sri Woro menegaskan, proses pelaporan tersebut sangat cepat dan "real time". MoU tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti S. Gumay, Kepala BMKG Sri Woro B dan Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Sukyar.
Menurut Herry, MoU itu sendiri merupakan pemenuhan terhadap UU No.1/2009 tentang Penerbangan dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam Universal Safety Oversight Program (USOAP). "Selain itu, juga tindak lanjut dari Permen Nomor KM 52/2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan," katanya. Namun, menurut Kepala BMKG Sri Woro B, meski sudah ada kesepakatan nantinya proses pelaporan akan diteruskan ke internasional melalui BMKG internasional di Darwin, Australia. "Jadi, dari badan geologi ESDM dan diterima BMKG dan diteruskan ke BMKG internasional di Darwin, lalu dilengkapi datanya dan kembali diterima BMKG untuk diteruskan ke stakeholder di tanah air, termasuk Ditjen Hubud," katanya. Sri Woro menegaskan, proses pelaporan tersebut sangat cepat dan "real time". MoU tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti S. Gumay, Kepala BMKG Sri Woro B dan Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Sukyar.