Jakarta (ANTARA) - Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, dalam seminggu terakhir berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan pasir timah senilai Rp1,2 miliar. Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, upaya pertama yang digagalkan adalah penyelundupan BBM yang dilakukan kapal MT. ETERNA OIL II berbendera Indonesia yang sedang memindahkan muatan BBM ke MT. JIE SHENG untuk kemudian diangkut ke Singapura (EAST OPL). Kapal yang berhasil menegah upaya penyelundupan tersebut adalah Patroli Bea dan Cukai BC-10002 dengan Komandan Patroli Edi Nurman. "Kapal ETERNA bernakhoda Wundy Susanto bin Satiran, asal Palembang, tujuan Sangata Kalimantan Timur, muatan kurang lebih 613,57 ton liter BBM. Lokasi penegahan di Perairan Pulau Bangka," ujarnya. Upaya tersebut digagalkan Kamis (18/10) pukul 00.00 WIB dan saat ini kapal MT. ETERNA OIL II dan MT. JIE SHENG dan muatan beserta anak buah lapal (ABK)-nya ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. "Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini adalah sekitar Rp500 juta," ujar Thomas. If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.
Sedangkan upaya penyelundupan kedua yang digagalkan aparat Bea dan Cukai adalah penyelundupan 198 karung pasir timah dari Kalimantan Barat tujuan Kuantan, Malaysia. Kapal yang berhasil menegah penyelundupan itu adalah Patroli Bea dan Cukai BC-8006 dengan Komandan Patroli Zainuddin yang menahan kapal KM ELANG LAUT GT. 6, berbendera Indonesia dengan nakhoda Yussudiarso. "Masing-masing karung Pasir Timah tersebut memiliki berat sebesar 50 kg," ujarnya. Lokasi penegahan terjadi di perairan Pulau Tokong Malang Biru pada Rabu (17/11) pukul 19.00 WIB dan saat ini Kapal dan muatan ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. "Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini adalah sekitar Rp700 juta," ujar Thomas. Alasan penindakan kedua kapal tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Modus operandinya adalah dengan cara mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Hingga saat ini tindak lanjut penanganan kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Sedangkan upaya penyelundupan kedua yang digagalkan aparat Bea dan Cukai adalah penyelundupan 198 karung pasir timah dari Kalimantan Barat tujuan Kuantan, Malaysia. Kapal yang berhasil menegah penyelundupan itu adalah Patroli Bea dan Cukai BC-8006 dengan Komandan Patroli Zainuddin yang menahan kapal KM ELANG LAUT GT. 6, berbendera Indonesia dengan nakhoda Yussudiarso. "Masing-masing karung Pasir Timah tersebut memiliki berat sebesar 50 kg," ujarnya. Lokasi penegahan terjadi di perairan Pulau Tokong Malang Biru pada Rabu (17/11) pukul 19.00 WIB dan saat ini Kapal dan muatan ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. "Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini adalah sekitar Rp700 juta," ujar Thomas. Alasan penindakan kedua kapal tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Modus operandinya adalah dengan cara mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Hingga saat ini tindak lanjut penanganan kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.