Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rencana pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nasabah yang menjadi korban bencana masih dibahas. "Pada prinsipnya pemerintah sangat memperhatikan usaha masyarakat yang terkena dampak bencana, kita tidak ingin mereka kehilangan usahanya," kata Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu. Menteri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama jajaran kementerian terkait sedang melakukan pendataan jumlah nasabah KUR yang terdampak bencana di Wasior, Mentawai, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta. Menurut Hatta, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali membahas bersama jajaran kementerian terkait untuk membicarakan cara terbaik guna menghidupkan kembali usaha masyarakat yang terdampak bencana. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
"Saya juga sudah menginstruksikan agar kementerian yang memiliki dana khusus untuk daerah segera disalurkan di daerah yang terkena bencana supaya mempercepat pergerakan ekonomi kembali di daerah itu," katanya. Pada kesempatan yang sama Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, soal rencana pemutihan KUR bagi korban bencana pada prinsipnya tidak masalah karena skema kredit tersebut 70-80 persen dijamin pemerintah. Pemerintah telah menempatkan dana penjaminan Rp2 triliun per tahun melalui lembaga penjamin untuk KUR sehingga jika terjadi bencana atau "force majeur" yang lain sudah tertutup asuransi. "Itu juga sudah ditunjang Peraturan Bank Indonesia yang salah satunya menyebutkan jika terjadi bencana maka kredit bisa diputihkan, jadi dari sisi aturan pun sudah jelas," katanya. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendata sementara jumlah pengakses KUR yang menjadi korban bencana tinggal disesuaikan dengan data di lapangan. Selain itu pihaknya juga menyalurkan dana bantuan baik yang berasal dari bantuan program maupun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-UMKAM sebesar Rp59 miliar untuk memulihkan usaha UMKM di daerah bencana.
"Saya juga sudah menginstruksikan agar kementerian yang memiliki dana khusus untuk daerah segera disalurkan di daerah yang terkena bencana supaya mempercepat pergerakan ekonomi kembali di daerah itu," katanya. Pada kesempatan yang sama Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, soal rencana pemutihan KUR bagi korban bencana pada prinsipnya tidak masalah karena skema kredit tersebut 70-80 persen dijamin pemerintah. Pemerintah telah menempatkan dana penjaminan Rp2 triliun per tahun melalui lembaga penjamin untuk KUR sehingga jika terjadi bencana atau "force majeur" yang lain sudah tertutup asuransi. "Itu juga sudah ditunjang Peraturan Bank Indonesia yang salah satunya menyebutkan jika terjadi bencana maka kredit bisa diputihkan, jadi dari sisi aturan pun sudah jelas," katanya. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendata sementara jumlah pengakses KUR yang menjadi korban bencana tinggal disesuaikan dengan data di lapangan. Selain itu pihaknya juga menyalurkan dana bantuan baik yang berasal dari bantuan program maupun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-UMKAM sebesar Rp59 miliar untuk memulihkan usaha UMKM di daerah bencana.