JAKARTA, KOMPAS.com " Imparsial, The Indonesia Human Right Watch, menilai, Rancangan Undang-Undang Intelijen Pasal 11 yang menyatakan intelijen kepolisian hanya melaksanakan intelijen kriminal, sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Menurut peneliti Imparsial, Junaidi Simun, fungsi kepolisian bukan hanya menyangkut kriminal, melainkan juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen ini kami lihat berupaya mengerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian. Kepolisian kan juga melakukan kegiatan intelijen dalam negeri dan dalam wilayah penegakan hukum," ungkap Junaidi di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (10/4/2011). Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang selayaknya dimiliki kepolisian seharusnya tidak diberikan juga kepada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik di antara kewenangan intelijen dan aparat keamanan saat operasi di lapangan. "Bisa terjadi overlapping antara intelijen dan penegak hukum, seperti kepolisian. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap dan menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Junaidi. Ia menuturkan, kata "pengamanan" yang juga menjadi salah satu dari kewenangan intelijen perlu dipertimbangkan lagi. Pengamanan biasanya dilakukan oleh kepolisian, dalam menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pihak intelijen diharapkan tidak menyalahartikan kata tersebut untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. "Kalau pengamanan yang dimaksud seperti kepolisian dengan mengamankan benda berbahaya atau penjahat ke penjara, maka itu tidak jadi masalah. Namun, kalau pengamanan yang dimaksud adalah dengan melegalisasikan penculikan, maka itu tidak dibenarkan. Harus diperhatikan baik-baik penggunaan kata tersebut, mengingat kerja intelijen kan sangat rahasia dan tertutup," tandas Junaidi.
Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang selayaknya dimiliki kepolisian seharusnya tidak diberikan juga kepada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik di antara kewenangan intelijen dan aparat keamanan saat operasi di lapangan. "Bisa terjadi overlapping antara intelijen dan penegak hukum, seperti kepolisian. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap dan menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Junaidi. Ia menuturkan, kata "pengamanan" yang juga menjadi salah satu dari kewenangan intelijen perlu dipertimbangkan lagi. Pengamanan biasanya dilakukan oleh kepolisian, dalam menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pihak intelijen diharapkan tidak menyalahartikan kata tersebut untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. "Kalau pengamanan yang dimaksud seperti kepolisian dengan mengamankan benda berbahaya atau penjahat ke penjara, maka itu tidak jadi masalah. Namun, kalau pengamanan yang dimaksud adalah dengan melegalisasikan penculikan, maka itu tidak dibenarkan. Harus diperhatikan baik-baik penggunaan kata tersebut, mengingat kerja intelijen kan sangat rahasia dan tertutup," tandas Junaidi.