JAKARTA, KOMPAS.com " Polri akan menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto, yang tepergok tengah mengakses konten porno melalui komputer tabletnya saat mengikuti sidang paripurna, Jumat 8 April lalu. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui jika ada unsur-unsur perbuatan Arifinto yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Penyelidikan ke arah sana, sedang berlangsung saat ini. Kita tunggu perkembangan penyelidikan, apakah ada dugaan itu terkait pornografi, " ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (11/4/2011). Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
Kepolisian masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE tersebut, karena tidak cukup hanya satu alat bukti berupa komputer tablet milik Arifinto. Boy menyatakan belum bisa memastikan kapan penyelidik kepolisian akan meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut. Termasuk pemanggilan terhadap Arifinto sebagai orang yang disangkakan. "Kami akan pelajari dulu. Penyelidik harus mengantongi setidaknya dua alat bukti dan memastikan kira-kira siapa yang paling prioritas untuk dipanggil. Begitu juga dengan keterangan saksi ahli. Biarkan penyelidik Bareskrim berjalan terlebih dulu," ujar Boy. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arifinto diketahui tengah membuka konten porno dari komputer tabletnya saat berlangsung Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III di Gedung DPR. Pewarta foto Media Indonesia, Mohamad Irfan, memergoki aktivitas anggota Dewan "yang terhormat" ini dengan kameranya. Aktivitas tersebut dilakukan saat Ketua DPR Marzuki Alie tengah membacakan hasil sementara sidang paripurna itu.
Kepolisian masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE tersebut, karena tidak cukup hanya satu alat bukti berupa komputer tablet milik Arifinto. Boy menyatakan belum bisa memastikan kapan penyelidik kepolisian akan meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut. Termasuk pemanggilan terhadap Arifinto sebagai orang yang disangkakan. "Kami akan pelajari dulu. Penyelidik harus mengantongi setidaknya dua alat bukti dan memastikan kira-kira siapa yang paling prioritas untuk dipanggil. Begitu juga dengan keterangan saksi ahli. Biarkan penyelidik Bareskrim berjalan terlebih dulu," ujar Boy. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arifinto diketahui tengah membuka konten porno dari komputer tabletnya saat berlangsung Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III di Gedung DPR. Pewarta foto Media Indonesia, Mohamad Irfan, memergoki aktivitas anggota Dewan "yang terhormat" ini dengan kameranya. Aktivitas tersebut dilakukan saat Ketua DPR Marzuki Alie tengah membacakan hasil sementara sidang paripurna itu.