JAKARTA, KOMPAS.com" Kamaruddin Hidayat menyatakan bahwa ia masih berstatus kuasa hukum bagi Mirdo Rosalina Manullang, tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Menurutnya, belum ada ucapan dari Rosa baik secara lisan maupun tertulis tentang pencabutan surat kuasa yang ditujukan kepadanya. Saat mendampingi Rosa untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (27/4/2011) kemarin, menurut Kamaruddin, kliennya masih memercayakannya sebagai kuasa hukum. "Di KPK saya tanya, nyaman tidak dengan saya, dia bilang tolong lindungi saya sampai pengadilan," ujar Kamaruddin ketika dihubungi, Kamis (28/4/2011). Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi adanya pihak yang mengaku keluarga Rosa yang mengatakan bahwa Rosa telah mencabut kuasa atas Kamaruddin sebagai penasihat hukumnya. Menurut Kamaruddin, sejak ia menandatangani surat kuasa sebagai penasehat hukum Rosa pada 23 April, banyak pihak yang mengaku mendapatkan surat pencabutan kuasa yang telah ditandatangani. Pihak tersebut menunjukkan surat itu kepada Kamaruddin dan memintanya untuk mundur sebagai pembela Rosa. Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
"Memang banyak orang lain atas nama kantor, atas nama keluarga, atas nama siapa-siapa itu bilang mencabut. Tetapi, saya harus ketemu klien saya. Saya tidak percaya kalau bukan klien saya yang menyampaikan," ungkapnya. Ia juga mengungkapkan sempat menerima ancaman disertai permintaan untuk berhenti membela Rosa seusai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu semalam. "Memang kemarin ada insiden pencegatan itu. Ada gerombolan orang menyerahkan surat pencabutan kuasa. Tapi saya bilang, saya harus bertemu klien saya dulu dan saya belum bertemu," katanya. Namun, menurut Kamaruddin, setiap ia bertanya kepada kliennya di tempat-tempat netral seperti di KPK atau di Polda, Rosa selalu minta didampingi olehnya. "Semalam di KPK saya tanya, dia bilang kuasa hukumnya saya. Bagaimana bisa baru semalam saya bertemu Rosa dalam waktu singkat dia langsung cabut surat kuasa?" tandasnya. Kamaruddin juga mengaku sudah mengomunikasikan perihal statusnya sebagai kuasa hukum Rosa kepada KPK. "Ketika dipertegas di KPK, saya ditelepon, katanya masih saya kuasa hukumnya. Jadi, saya tidak percaya kalau ada yang mengatakan dicabut," tandasnya. Sebelumnya, dua orang pria yang mengaku keluarga Rosa mendatangi Gedung KPK dan membuat pernyataan pers bahwa Kamaruddin bukan kuasa hukum Rosa yang sah. Rosa, katanya, telah mencabut kuasa atas Kamaruddin semalam. Namun, ketika dimintai fotokopi surat pencabutan kuasa, pihak keluarga yang diwakili Dapot Siahaan itu tidak dapat menunjukkan fotokopi surat kuasa itu.
"Memang banyak orang lain atas nama kantor, atas nama keluarga, atas nama siapa-siapa itu bilang mencabut. Tetapi, saya harus ketemu klien saya. Saya tidak percaya kalau bukan klien saya yang menyampaikan," ungkapnya. Ia juga mengungkapkan sempat menerima ancaman disertai permintaan untuk berhenti membela Rosa seusai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu semalam. "Memang kemarin ada insiden pencegatan itu. Ada gerombolan orang menyerahkan surat pencabutan kuasa. Tapi saya bilang, saya harus bertemu klien saya dulu dan saya belum bertemu," katanya. Namun, menurut Kamaruddin, setiap ia bertanya kepada kliennya di tempat-tempat netral seperti di KPK atau di Polda, Rosa selalu minta didampingi olehnya. "Semalam di KPK saya tanya, dia bilang kuasa hukumnya saya. Bagaimana bisa baru semalam saya bertemu Rosa dalam waktu singkat dia langsung cabut surat kuasa?" tandasnya. Kamaruddin juga mengaku sudah mengomunikasikan perihal statusnya sebagai kuasa hukum Rosa kepada KPK. "Ketika dipertegas di KPK, saya ditelepon, katanya masih saya kuasa hukumnya. Jadi, saya tidak percaya kalau ada yang mengatakan dicabut," tandasnya. Sebelumnya, dua orang pria yang mengaku keluarga Rosa mendatangi Gedung KPK dan membuat pernyataan pers bahwa Kamaruddin bukan kuasa hukum Rosa yang sah. Rosa, katanya, telah mencabut kuasa atas Kamaruddin semalam. Namun, ketika dimintai fotokopi surat pencabutan kuasa, pihak keluarga yang diwakili Dapot Siahaan itu tidak dapat menunjukkan fotokopi surat kuasa itu.