JAKARTA, KOMPAS.com " Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, berikut barang bukti terkait perkara dugaan pemalsuan paspor, Kamis (28/4/2011). "Rencananya, penyidik Mabes Polri menjemput Gayus ke rutan (Kelas I Cipinang, Jakarta Timur) pukul 09.00. Langsung ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Dion Pongkor, pengacara Gayus, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis. Dion mengatakan, selanjutnya Gayus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan lokasi penggunaan paspor palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tahun 2010 Gayus pernah bersidang di PN Tangerang. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Seperti diwartakan, penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kasus itu terkuak setelah seorang warga bernama Devina menuliskan surat pembaca ke Kompas pada 2 Januari 2011. Dia mengaku melihat pria mirip Gayus dengan mengenakan wig dan kacamata dalam satu penerbangan AirAsia dari Jakarta ke Singapura tanggal 30 September 2010. Setelah diselidiki, Gayus memiliki paspor atas nama Sony Laksono. Paspor itu sedianya dipesan oleh Margarita, anak berusia lima tahun. Namun, paspor itu tak diambil sehingga data Margarita belum diproses. Akhirnya, paspor asli itu digunakan oleh komplotan pemalsuan, salah satunya tersangka Arie. Menurut Polri, aktor intelektual dibalik kasus itu adalah Jhon Jerome Grice, warga Amerika Serikat (buronan). Gayus merogok kocek hingga 100.000 dollar AS untuk mendapatkan paspor itu. Dengan paspor Sony, pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu lalu pelesiran ke Singapura, Malaysia, dan Makau saat menyandang status tahanan PN Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita di antaranya boarding pass China Air atas nama Sony Laksono, boarding pass AirAsia atas nama Milana Anggraeni, dokumen pembelian wig, tagihan Hotel JW Marriot Singapura, tagihan belanja, serta data perlintasan pemeriksaan imigrasi atas nama Sony Laksono dan Milana di Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diwartakan, penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kasus itu terkuak setelah seorang warga bernama Devina menuliskan surat pembaca ke Kompas pada 2 Januari 2011. Dia mengaku melihat pria mirip Gayus dengan mengenakan wig dan kacamata dalam satu penerbangan AirAsia dari Jakarta ke Singapura tanggal 30 September 2010. Setelah diselidiki, Gayus memiliki paspor atas nama Sony Laksono. Paspor itu sedianya dipesan oleh Margarita, anak berusia lima tahun. Namun, paspor itu tak diambil sehingga data Margarita belum diproses. Akhirnya, paspor asli itu digunakan oleh komplotan pemalsuan, salah satunya tersangka Arie. Menurut Polri, aktor intelektual dibalik kasus itu adalah Jhon Jerome Grice, warga Amerika Serikat (buronan). Gayus merogok kocek hingga 100.000 dollar AS untuk mendapatkan paspor itu. Dengan paspor Sony, pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu lalu pelesiran ke Singapura, Malaysia, dan Makau saat menyandang status tahanan PN Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita di antaranya boarding pass China Air atas nama Sony Laksono, boarding pass AirAsia atas nama Milana Anggraeni, dokumen pembelian wig, tagihan Hotel JW Marriot Singapura, tagihan belanja, serta data perlintasan pemeriksaan imigrasi atas nama Sony Laksono dan Milana di Bandara Soekarno-Hatta.